Eksekusi dilakukan berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor 56 Tahun 2017. Arifin mengatakan, pemerintah berhak menertibkan lahan yang dikuasai tanpa izin sesuai Undang-undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 dan Pergub 207 Tahun 2016.
 Pihaknya terpaksa menghilangkan satu rukun tetangga itu.
 "Warga memang sudah lama menempati, setelah sengketa lama, putusan inkracht ya ini milik perusahaan kami harus patuhi," kata Arifin.
 Warga berencana mengadukan tindakan ini ke polisi dengan tuduhan pengrusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Gugatan perdata juga disebut baru saja didaftarkan melawan PT Pelayaran Bahtera Adiguna dan BPN Jakarta Selatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H