Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jaksa Agung Tak Mau Penuntutan Satu Atap, Ini Kata Polri

13 Oktober 2017   07:29 Diperbarui: 13 Oktober 2017   07:33 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPASA.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, sistem penuntutan satu atap antara Kepolisian dan Kejaksaan baru merupakan suatu konsep.

Melalui konsep ini, diharapkan penanganan kasus korupsi menjadi lebih fokus.

 "Itu masih dalam konsep. Kalau bisa satu atap lebih bagus. Tapi kalau tidak, paling tidak di Kejaksaan ada satu tim khusus juga yang menangani masalah korupsi," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

 Hal itu diungkapkannya menyusul keinginan Jaksa Agung M Prasetyo agar seluruh fungsi penuntutan tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan ke Kejaksaan.

Baca: Penyidik dan Jaksa Akan 'Satu Atap' di Densus Tipikor seperti KPK

 Menurut Prasetyo, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung dinyatakan sebagai penuntut tertinggi.

 Komunikasi dengan Kejaksaan, kata Setyo, telah dilakukan Polri.

Namun, keinginan agar ada tim kecil gabungan antara Kepolisian dan Kejaksaan sudah diungkapkan dalam rapat bersama Komisi III sehingga komunikasi dengan Kejaksaan akan lebih intensif.

 "Kami sudah komunikasikan tapi mungkin nanti lebih intens," kata dia.

Jamin tak tumpang tindih

 Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya juga memastikan, Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak akan tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Mencontoh KPK, Kapolri Ingin Penyidik dan Jaksa Satu Atap di Densus Tipikor

 Dengan terbentuknya Densus, kata dia, maka penanganan kasus korupsi di Indonesia akan lebih masif dengan jumlah personel 3.560 orang.

Di samping itu, akan ada kerja sama dengan Kejaksaan.

 "Kolaborasi semua pihak termasuk kejaksaan. Jangan dianggap kompetitor lah," kata Tito, kemarin.

 Ia menambahkan, tugas penanganan Kepolisian sangat luas. Misalnya, kasus korupsi terkait birokrat yang bisa melibatkan ratusan ribu hingga jutaan birokrat.

Kasus itu mulai dari kasus gratifikasi hingga suap yang jumlahnya variatif. Ada pula kasus korupsi berkaitan dengan pengusaha dan masyarakat umum biasa.

 "Persoalannya, mampu enggak ditangani oleh teman-teman KPK yang jumlahnya 1.000 orang? Saya berpendapat dengan adanya densus ini teman-teman KPK bisa fokus ke masalah yang besar sedangkan densus bisa fokus kepada wilayah-wilayah, sampai ke desa," kata Tito.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun