Namun pada Maret 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus perkara pengadaan mobil listrik, menyatakan bahwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara. (K15-11)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!