(Baca juga: OTT Hakim dan Politisi Golkar, KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura)
Setelah itu, kelima orang yang diduga terlibat suap dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa. Usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, Aditya dan Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.
Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan, ibu Aditya yang juga mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011.
(Baca: Pasca-OTT, KPK Tetapkan Hakim PT Manado dan Politisi Golkar Tersangka)
Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H