Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lagi, KPK Tangkap Tangan Aparat Penegak Hukum dan Politisi

7 Oktober 2017   12:00 Diperbarui: 7 Oktober 2017   12:34 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang, Jumat (6/10/2017) malam.

Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, melalui pesan singkatnya pada Sabtu (7/9/2017).

 "Jumat tengah malam KPK lakukan OTT di Jakarta terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara," kata Laode.

 Dua orang yang diamankan dalam OTT tersebut adalah penegak aparat hukum dan politisi. OTT itu terjadi hasil kerjasama dengan Mahkamah Agung (MA).

Baca: Jaksa Agung Anggap OTT Bikin Gaduh, Apa Kata KPK?

"Ada penegak hukum dan politisi yang diamankan," kata Laode. 

Tim lembaga anti-rasuah tersebut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi OTT. Saat ini, tim KPK juga masih berada di lapangan.

 "Sejumlah mata uang asing diamankan sebagai barang bukti di lokasi. Tim masih di lapangan," ujar Laode.

 Rencananya pada Sabtu malam akan dilakukan konferensi pers terkait OTT tersebut.

"Kami belum bisa informasikan lebih lanjut. Selengkapnya akan kami sampaikan pada konferensi pers nanti," ujar Laode.

Baca: ICW: OTT yang Dianggap Bikin Gaduh Justru Penting dalam Kasus Korutpsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun