SAMARINDA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Rita Widyasari menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 Bahkan Rita menyebut, KPK terlalu terburu-buru menetapkan dirinya sebagai tersangka.
 "Penetapan saya sebagai tersangka terlalu terburu-buru. Saya akan sampaikan pada dunia saya tidak bersalah, saya tidak korupsi," kata Rita, melalui status Facebook-nya, Rabu (4/10/2017).
Rita menjelaskan, tudingan suap terkait izin perkebunan kelapa sawit oleh PT Sawit Golden Prima (SGP) adalah transaksi jual beli emas. Menurutnya, transaksi itu terjadi tahun 2010 antara Rita dengan pemilik PT SGP, Hery Susanto.
 "Atas nama keadilan dan kebenaran yang semoga masih ada di negeri ini. Saya berani sumpah apapun, bahwa ini jual beli emas. Saya punya bukti," katanya.
(Baca juga: KPK Periksa Bupati Kukar sebagai Tersangka)
 Rita menjelaskan, ketika diperiksa KPK, Hery Susanto alias Abun, sudah menjelaskan jika tuduhan suap itu tidak benar. Sebab, bukti transferan uang yang diterima Rita adalah murni jual beli emas.
 "Saya dituduh menerima uang dari Bapak Abun ini tanggal 22 Juli 2010 melalui transfer dan 5 Agustus. Saya tanda tangan izin Abun 8 Juli, seminggu pasca menjadi Bupati. Karena saya minta ditransfer, itulah saya dikatakan terima gratifikasi," jelasnya.
 Rita berharap KPK dapat mempertimbangkan tuduhan tersebut. Sebab sebagai Bupati, dia tidak ingin menciderai Kukar.
 "Semoga Tuhan mendengarkan saya dan membukakan hati KPK. Rakyat Kukar bantu doa saya, siang malam, bahkan tidur pun aku memikirkan Kukar agar setara dengan daerah lain, dan semoga kita semua dijauhkan dari bala. Amin," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H