JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menilai putusan hakim tunggal praperadilan yang diajukan Setya Novanto, Cepi Iskandar, memudahkan para koruptor lolos dari jeratan hukum.
Sebab, penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, akan kesulitan menjerat pelaku korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Hal ini disampaikan Ray menanggapi pertimbangan hakim Cepi mengenai alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya, meski untuk tersangka yang berbeda.
"Jadi ini akan mempermudah sebetulnya, (mempermudah) orang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Tapi jangan sendiri, melakukannya secara berjemaah," kata Ray dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK yang digelar di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
(Baca: ICW Kemukakan 6 Kejanggalan Putusan Hakim Praperadilan Setya Novanto)
Ray juga menyoroti langkah-langkah KPK dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP. Menurut Ray, jarak waktu cukup lama dibutuhkan KPK menetapkan Setya seabagi tersangka sejak awal kasus e-KTP mencuat.
Begitu juga setelah Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka, KPK tidak langsung menahan atau segera membawa kasusnya ke pengadilan. Hal itu, menurut Ray, membuka peluang bagi Setya mengambil langkah-langkah untuk meloloskan diri dari jeratan hukum.
"Itu yang kami sayangkan. Kenapa KPK begitu lambat sehingga memberi keleluasan tersangka ini melakukan berbagai hal, termasuk praperadilan," kata Ray Rangkuti.
Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017), Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. KPK pun diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.
Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari Hakim Cepi membuat putusan tersebut. Pertama, Cepi menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan.
(Baca: Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto)
Padahal, menurut Hakim, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Selain itu, Cepi juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK. Hakim menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.
Hakim menilai, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H