Dia juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 18.00 WIB dan di tempat tertutup mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Pada poin keempat, Idham menyampaikan tempat pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang ditujukan kepada instansi yang berada di sekitar Monas, ditempatkan di pintu Monas, di depan Patung Kuda, dan dilarang menyampaikan di sekitar Bundaran HI.
Baca: Ketua MUI Nilai Aksi 299 Tak Perlu Dilakukan
Sedangkan aksi di DPR RI ditempatkan di luar pagar Gedung DPR RI. Hanya perwakilan saja yang dapat difasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.
Pada poin terakhir, Idham menegaskan akan menindak tegas para peserta aksi unjuk rasa yang tidak menaati peraturan yang telah ditentukan. Tindakan tegas itu meliputi peringatan, pembubaran kegiatan, sampai kepada penegakan hukum.
Bagi para pelaku serta penanggung jawab, dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku baik Tindak Pidana Makar dan Tindak Pidana lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H