Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jelang Aksi 299, Kapolda Metro Keluarkan Maklumat

29 September 2017   06:14 Diperbarui: 29 September 2017   07:27 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham AzisJAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang peraturan aksi unjuk rasa. Maklumat tersebut dikeluarkan jelang aksi unjuk rasa 299 yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (29/9/2017).

"Iya betul Pak Kapolda mengeluarkan maklumat agar para peserta aksi menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).

Maklumat tersebut tertera dengan nomor surat Mak/05/IX/2017 dan ditandatangani langsung oleh Idham pada Selasa 26 September 2017.

Pada poin pertama, Idham meminta para pengunjuk rasa saat melakukan aksi tidak membawa barang-barang berbahaya seperti senjata api, senjata karet, senjata tajam dan alat pemukul.

Baca: Tolak Perppu Ormas dan Kebangkitan PKI, Alumni 212 akan Gelar Aksi 299

Dia meminta kepada para penanggung jawab aksi agar memberitahu rencana kegiatannya tiga hari sebelum aksi itu berlangsung.

Pada poin keduanya, Idham menekankan agar masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Baca: Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Berlangsungnya Aksi 299

Selain itu, diingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1997 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, warga negara berkewajiban untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada poin ketiganya, Idham meminta kepada para peserta aksi tidak mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis dan SARA.

Baca: Sultan HB X Persilakan Warganya Ikut Aksi 299

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun