Baca: Ribuan Ekor Burung Nuri dan Kakatua Ditangkap di Hutan Halmahera
Investigasi terbaru Profauna selama bulan November 2016 sampai Januari 2017 menunjukkan bahwa para penangkap burung nuri dan kakatua di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara juga masih tinggi.
Pada kurun bulan itu ada sekitar 3000 ekor burung kakatua putih, kasturi ternate dan nuri bayan yang ditangkap dari alam. Masih tingginya penangkapan burung di Kabupaten Halmahera Selatan itu karena dipicu oleh adanya permintaan dari pengepul burung.
Para pengepul itu kebanyakan menerima pesanan dari pembeli, sebagian besar dari Jawa dan Filipina. Harga burung kakatua putih dan kasturi ternate akan melonjak tinggi ketika sudah sampai di Jawa.
Sebagai gambaran, harga seekor kakatua putih bisa mencapai Rp 3,5 juta jika dijual di Jawa, sedangkan kasturi ternate Rp 2 juta.
Baca: Penyelundupan Burung Nuri Pelangi Digagalkan di Baubau
Burung nuri dan kakatua merupakan salah satu kekayaan alam khas Indonesia yang sulit dijumpai di bagian dunia lain. Di Indonesia terdapat sekitar 89 spesies burung paruh bengkok, dengan 14 spesies di antaranya sudah dilindungi secara hukum.
Menurut UU Nomor.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP no.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.siapapun dilarang keras untuk menangkap, menjual, membeli, maupun memelihara jenis satwa dilindungi.
“Profauna juga mendesak agar pemerintah segera memasukkan kakatua putih dan kasturi ternate dalam daftar satwa dilindungi, untuk memastikan secara hukum burung endemik Maluku utara ini tidak lagi diperdagangkan,” pungkas Pion.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H