Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sepak Terjang Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu Dua Periode yang Akan Segera Digantikan Istri

17 September 2017   07:14 Diperbarui: 17 September 2017   08:17 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Eddy menjabat sebagai Wali Kota Batu sejak 2007, terpilih lagi pada 2012 dan akan mengakhiri masa jabatannya pada 26 Desember mendatang.

Meski jabatannya sudah akan berakhir, namun "warisannya" akan segera dilanjutkan istrinya, Dewanti Rumpoko, yang sudah terpilih dalam Pilkada serentak pada 15 Februari lalu untuk menggantikannya.

Waktu itu, Dewanti yang berpasangan dengan Punjul Santoso, wakil wali kota petahana unggul dari tiga pasangan calon lainnya dengan perolehan 51.754 suara atau 44,57 persen dari total suara sah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu lalu menetapkan Dewanti sebagai wali kota terpilih menggantikan suaminya pada 5 April kemudian.

Dalam sebuah wawancara saat mendaftar sebagai calon wali kota, Dewanti mengaku memiliki niat untuk melanjutkan program suaminya di bidang pertanian, terutama soal sistem pertanian organik yang selama ini menjadi salah satu program unggulan Eddy Rumpoko.

"Kalau Kota Batu sudah berhasil menggunakan sistem pertanian organik, ini luar biasa. Akan menjadi satu-satu kota, bukan hanya di Indonesia tapi dunia," katanya di Kantor KPU Kota Batu, Rabu, 21 September 2016.

Sempat diduga terlibat korupsi

Jauh sebelum ada operasi tangkap tangan KPK ini, Eddy telah menjadi sorotan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi promosi wisata Kota Batu yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan akan menyelidiki keterlibatan Eddy yang namanya disebutkan dalam vonis pengadilan kasus itu.

Dalam kasus itu, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Batu, Muhammad Syamsul Bakrie, mantan Ketua Perhimpunan Hoten dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Uddy Syarifudin dan seorang rekanan Pemkot Batu.

Namun, tidak ada kabar kelanjutan terkait penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan keterlibatan Eddy. Pria yang menjadi anggota organisasi Pemuda Pancasila Jawa Timur dan sempat digadang-gadang maju sebagai calon ketua umum PSSI itu tidak mempersoalkan penyelidikan terhadap keterlibatanya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun