Dalam persidangan, akhirnya Irwantoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, Juni 2017, empat rekan Irwan sudah terlebih dulu divonis mati.
Mereka adalah Daud alias Athiam (47), Ayau (40), Jimi Saputra bin Rusli (27), dan Lukmansyah bin Nasrul (35). Vonis dijatuhkan dalam sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2016) petang.
Sama dengan Irwan, keempat terdakwa yang diketahui sebagai kurir ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan berniat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. (Teks: Tribun Medan, Foto-foto: ANTARA FOTO).Â
Artikel ini telah tayang di Tribun Medan dan telah mengalami editing seperlunya, judul asli "Mengharukan, Ekspresi Terdakwa Kasus 270 Kg Sabu yang Dituntut Hukuman Mati Jelang Vonis".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H