Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berita Foto: Vonis Mati Kurir Sabu-sabu dan Pelukan Erat Sang Ibunda

14 September 2017   08:45 Diperbarui: 14 September 2017   08:47 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kurir sabu-sabu Irwantoni (tengah) menangis sambil memeluk ibunya, sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9/2017). Irwantoni divonis hukuman mati, terkait kasus kurir sabu-sabu seberat 270 Kg. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.

Dalam persidangan, akhirnya Irwantoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, Juni 2017, empat rekan Irwan sudah terlebih dulu divonis mati.

Mereka adalah Daud alias Athiam (47), Ayau (40), Jimi Saputra bin Rusli (27), dan Lukmansyah bin Nasrul (35). Vonis dijatuhkan dalam sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2016) petang.

Sama dengan Irwan, keempat terdakwa yang diketahui sebagai kurir ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan berniat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. (Teks: Tribun Medan, Foto-foto: ANTARA FOTO). 

Artikel ini telah tayang di Tribun Medan dan telah mengalami editing seperlunya, judul asli "Mengharukan, Ekspresi Terdakwa Kasus 270 Kg Sabu yang Dituntut Hukuman Mati Jelang Vonis".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun