Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi

7 September 2017   06:30 Diperbarui: 7 September 2017   08:03 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan Menteri BUMN, Dahlan IskanJAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dalam putusan itu, hakim memutuskan bahwa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kami tetap akan mengajukan kasasi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada Kompas,com, Rabu (6/9/2017) malam.

Maruli mengaku belum menerima salinan putusan dari pengadilan tinggi. Padahal, kata dia, putusan itu sudah diketahui banyak kalangan, termasuk media.

Baca: Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan

Maruli mengatakan, lima hakim pada pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa Dahlan terbukti melakukan korupsi. Sementara itu, di tingkat banding, ada perbedaan pendapat atau "dissenting opinion" dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut.

"Di pengadilan tinggi kan yang diperiksa berkas perkaranya. Harusnya (Dahlan) dihukum juga ya," kata Maruli.

Baca: Yusril Nilai PT Surabaya Berani karena Bebaskan Dahlan Iskan

Sementara itu, tim kuasa hukum Dahlan juga belum mendapatkan informasi resmi petikan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Pieter Tawalay, salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan justru baru mengetahui dari media kabar tersebut. Biasanya, setiap petikan putusan perkara banding dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, baru dikirim ke tim kuasa hukum dan penuntut umum. Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan pengajuan banding Dahlan Iskan.

Baca: Kasus Pelepasan Aset BUMD, Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun