Sebelumnya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April 2017. Dahlan yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010, dianggap menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu, selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.