YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Jalan arteri yang melingkari kawasan Kota Yogyakarta, dan sering disebut dengan ring road atau jalan lingkar kini telah diberi nama.
Penamaan jalan arteri ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 116/KEP/2017 tentang penamaan jalan arteri (ring road) yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada 24 Agustus 2017.
Di dalam SK Gubernur DIY tersebut tertulis pertimbangan penamaan jalan itu demi membangkitkan semangat persatuan bangsa.
Berikut nama-nama ruas jalan arteri yang tercantum dalam SK Gubernur DIY.
- Ruas Jalan Siliwangi dimulai dari simpang empat Pelemgurih sampai Simpang Empat Jombor. Panjang ruas jalan Siliwangi 8,58 kilometer.
- Ruas Jalan Padjajaran dimulai dari Simpang Empat Jombor sampai Simpang Tiga Maguwoharjo, panjang ruas jalan 10 kilometer.
- Ruas Jalan Majapahit berawal dari Simpang Tiga Janti sampai Simpang Empat Jalan Wonosari dengan panjang ruas jalan 3,2 kilometer.
- Ruas Jalan Ahmad Yani dimulai dari Simpang Empat Wonosari sampai Simpang Empat Jalan Imogiri Barat, dengan panjang ruas jalan 6,5 kilometer.
- Ruas Jalan Prof Dr Wirjono Projodikoro dimulai dari Jalan Imogiri Barat sampai Simpang Empat Dongkelan, dengan panjang ruas 2,78 kilometer.
- Ruas Jalan Brawijaya, dimulai dari Simpang Empat Dongkelan sampai Simpang Tiga Gamping, dengan panjang ruas jalan 5,86 kilometer.
Salah satu warga Mraen, Mlati, Sleman, Herudiktus Cahya Sixen mengaku sudah mengetahui penamaan jalan ring roadbeberapa hari lalu.