Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

4 September 2017   12:45 Diperbarui: 4 September 2017   13:56 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar (kiri) mendengarkan keterangan saksi Kamaludin (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu Kamaludin yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar (kiri) mendengarkan keterangan saksi Kamaludin (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu Kamaludin yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).

Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti.

Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni penjara selama 12,5 tahun dan dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(baca: Dituntut 12,5 Tahun Penjara, Apa Komentar Patrialis Akbar?)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, perbuatan yang dilakukan Patrialis telah menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi.

Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.

(baca: Patrialis Akbar Merasa Punya Jasa Besar untuk Negara)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun