JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Jokowi melaporkan pemberian dua kuda berwarna cokelat kehitaman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuda jenis Sandalwood itu merupakan pemberian warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat Jokowi menghadiri Festival Sandalwood, pertengahan Juli 2017.
 Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, dua kuda jantan Sandalwood itu berusia tujuh tahun.
Kuda tersebut diantar ke Istana Bogor oleh Satpol PP Kabupaten Sumba Barat dan seorang dokter hewan.
Baca: Dua Kuda Sandalwood untuk Jokowi Dikirim dengan Pesawat Hercules
Giri mengatakan, pihak istana menerima kuda itu pada 25 Juli 2017.
"Dilaporkan ke KPK tanggal 22 agustus 2017," ujar Giri kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).
Kedua kuda tersebut senilai Rp 70 juta.
Menurut Giri, sebenarnya saat itu Jokowi tidak enak untuk menolak maupun mengembalikan kepada warga Sumba.
Akhirnya Jokowi memutuskan untuk melaporkannya ke KPK. Saat ini, kuda tersebut masih berada di Istana Bogor.
Baca juga: Dua Kuda Sandalwood Dikirim dari NTT untuk Jokowi
KPK tidak memiliki tempat yang cukup luas untuk menaruh kuda-kuda itu. Apalagi, butuh biaya pemeliharaan sehari-hari untuk merawatnya.
Giri mengatakan, Pimpinan KPK belum memutuskan di mana kuda tersebut akan ditaruh dan dilelang.