JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan, uang Rp 200 juta yang disita dari kediaman pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung baru sebagian kecil dari uang yang diterima bersama-sama Wali Kota Tegal Siti Masitha.
Sejak Januari hingga Agustus 2017, ternyata keduanya telah menerima Rp 5,1 miliar. Diduga, pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah kota Tegal danfee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal TA 2017.
"Dari jasa pelayanan total berjumlah Rp 1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 200 juta ditemukan saat operasi tangkap tangan dilakukan. Sementara itu, sisa Rp 100 juta ditransfer ke dua rekening Amir, masing-masing Rp 50 juta.
(Baca: Wali Kota Tegal: Saya Korban Amir Mirza Hutagalung)
Selain itu, Siti diduga menerimafee sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2017.
"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas," kata Agus.
Agus menduga, uang tersebut berasal dari dana taktis rumah sakit. Menurut dia, pemberian uang tersebut tujuannya lebih kepada menyenangkan Siti sebagai kepala daerah. Dengan demikian, anggaran RSUD Kardinah bisa lebih lancar.
"Kalau kebiasaan di birokrat supaya anggaran lancar terus, servis untuk atasan, pengalaman yang lalu seperti itu," kata Agus.
(Baca: Siapa Amir Mirza Hutagalung yang Disebut-sebut Wali Kota Tegal?)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Siti, Amir, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Siti dan Amir merupakan pihak penerima. Sedangkan Cahyo sebagai pihak pemberi.
Atas perbuatannya, Cahyo dijerat Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Siti dan Amir sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H