"Saya kira kalo ditanggung pemerintah tidak benar juga itukan keperdataan. negara tidak berkewajiban. Kewajiban hukumnya tetap kepada yang menipu itu. kewajiban bagi negara tidak ada," ujar Mahfud saat ditemui usai menjadi pembicara sebuah diskusi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Menurut Mahfud, kewajiban pemerintah hanya sebatas mengupayakan uang jemaah tersebut dikembalikan oleh pihak First Travel melalui proses hukum.
Namun, lanjut Mahfud, tidak menutup kemungkinan negara bisa membantu kerugian yang dialami calon jemaah First Travel. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H