Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

OTT Siti Masitha, Operasi Keempat KPK Sepanjang Agustus 2017

30 Agustus 2017   06:30 Diperbarui: 30 Agustus 2017   07:00 954
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Pamekasan yang juga tersangka kasus suap Achmad Syafii berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8/2017). Achmad Syafii diperiksa perdana oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Rudi Indra Prasetya terkait kasus suap kepada Kajari Pamekasan untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17

Wali Kota Tegal Siti Masitha.JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (29/8/2017).

Penangkapan terhadap Siti Masitha menambah daftar OTT KPK pada Agustus 2017.

Bulan ini, KPK sudah melakukan 4 OTT.  

Baca: Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Tangan Wali Kota Tegal Siti Masitha

1. OTT di Pamekasan

OTT pertama bulan Agustus ini dilakukan KPK pada 2 Agustus di Pamekasan, Jawa Timur.

Operasi yang dilakukan KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan korupsi dana desa di Pamekasan.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Bupati Pamekasan yang juga tersangka kasus suap Achmad Syafii berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8/2017). Achmad Syafii diperiksa perdana oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Rudi Indra Prasetya terkait kasus suap kepada Kajari Pamekasan untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17Mereka adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Baca: Mendagri: Kami Angkat Tangan, Kasus Pamekasan Ini Sudah Parah

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Laporan itu sempat ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Namun, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan.

Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati bahwa penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.

Baca TOPIK: KPK Tangkap Bupati dan Kajari Pamekasan

Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.

Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.

Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.

Achmad ingin agar kasus itu diamankan. Ia disebut tak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa.

Achmad ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta. Akan tetapi, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati.

2. OTT Panitera PN Jaksel

Kasus OTT kedua dalam bulan ini yakni menjerat Tarmizi, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Ia terkena OTT pada Senin (21/8/2017).

Selain Tarmizi, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik dan pengacara bernama Akhmad Zaini.

Akhmad Zaini merupakan penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.

Tarmizi menggunakan istilah "sapi" dan "kambing" saat berbicara dengan pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection. Istilah tersebut diduga untuk menyamarkan uang suap yang akan diberikan.

Baca: Panitera PN Jaksel Gunakan Istilah "Sapi" dan "Kambing" untuk Samarkan Suap

Istilah "sapi" sebagai sandi ratusan juta rupiah. Sementara, "kambing" puluhan juta rupiah.

Dalam merencanakan suap, Tarmizi diduga meminta 7 sapi dan 5 kambing, atau sama dengan meminta imbalan Rp 750 juta.

Namun, setelah tawar-menawar, disepakati pemberian Rp 400 juta.

Tarmizi diduga menerima suap untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Baca TOPIK: Panitera PN Jakarta Selatan Ditangkap KPK

Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (29/8/2017). Antonius Toni Budiono diperiksa perdana oleh KPK pascapenahanan sebagai saksi dalam kasus suap terkait perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017 dengan tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.3. OTT Dirjen Hubla Kemenhub

Hanya tiga hari berselang setelah OTT Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, KPK kembali melakukan OTT.

 Operasi tangkap tangan ketiga KPK pada Agustus 2017 ini, menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.

Tonny terjaring OTT KPK karena diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Baca: Melihat Mess Dirjen Hubla, Tempat KPK Sita 33 Tas Berisi Rp 18,9 Miliar

Dalam OTT yang berlangsung pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017), awalnya, KPK mengamankan lima orang di beberapa tempat di Jakarta.

Tonny menjadi pihak yang diamankan KPK pertama kali. Ia diamankan di kediamannya, Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu sekitar pukul 21.45 WIB.

Dari kediaman Tonny, KPK mengamankan sebanyak 33 tas berisi uang dengan mata uang rupiah dan mata uang asing. Nilainya sekitar Rp 18,9 miliar.

Selain puluhan tas berisi uang, KPK juga menyita bukti berupa rekening dengan saldo Rp 1,174 miliar, dan empat kartu ATM dari tiga bank berbeda.

Dengan demikian, total nilai uang yang ditemukan di Mess adalah sekitar Rp 20,74 miliar.

Baca TOPIK: Dirjen Hubla Terjaring OTT KPK

Setelah mengamankan Tonny, KPK mengamankan empat orang lainnya, termasuk Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama selaku pemberi suap untuk Tonny.

Adiputra diamankan tim KPK di kediamannya, sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis sekitar pukul 14.30 WIB.

Sementara itu, tiga orang lainnnya diamankan di tempat berbeda. Dua orang berinisial S dan DG, diamankan di Kantor PT Adhi Guna Keruktama, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis pagi.

Satu orang lagi berinisial W, yang menjabat Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi, diamankan KPK pukul 15.00 WIB, di Kantor Dirjen Hubla.

Namun, S, DG, dan W berstatus saksi pada kasus ini. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

Tonny dan Adiputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

4. OTT Wali Kota Tegal

Pada Selasa (29/8/2017), Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan di Jawa Tengah.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan OTT yang dilakukan pihaknya terhadap Siti.

"Betul ada OTT di Jateng, tunggu konpers," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017) malam.

Baca TOPIK: Wali Kota Tegal Ditangkap KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK melakukan OTT di tiga kota yakni Tegal, Balikpapan, dan Jakarta.

Dari kegiatan tersebut, diamankan lima orang. Febri belum mau menyebutkan nama dan jabatan dari pihak yang diamankan.

Namun, mereka yang diamankan disebut berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

KPK menduga adanya penerimaan hadiah atau janji pada OTT kali ini. Kasus ini disebut terjadi pada sektor kesehatan. Uang ratusan juta diamankan dalam OTT tersebut.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan.

Apakah nanti ditingkatkan menjadi tersangka atau sebatas saksi, bergantung ada tidaknya bukti permulaan yang cukup.

Rencananya Rabu (30/8/2017) KPK akan menggelar konfrensi pers terkait kasus ini.


 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun