Ia terkena OTT pada Senin (21/8/2017).
Selain Tarmizi, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik dan pengacara bernama Akhmad Zaini.
Akhmad Zaini merupakan penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.
Tarmizi menggunakan istilah "sapi" dan "kambing" saat berbicara dengan pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection. Istilah tersebut diduga untuk menyamarkan uang suap yang akan diberikan.
Baca: Panitera PN Jaksel Gunakan Istilah "Sapi" dan "Kambing" untuk Samarkan Suap
Istilah "sapi" sebagai sandi ratusan juta rupiah. Sementara, "kambing" puluhan juta rupiah.
Dalam merencanakan suap, Tarmizi diduga meminta 7 sapi dan 5 kambing, atau sama dengan meminta imbalan Rp 750 juta.
Namun, setelah tawar-menawar, disepakati pemberian Rp 400 juta.
Tarmizi diduga menerima suap untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Baca TOPIK: Panitera PN Jakarta Selatan Ditangkap KPK