JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, penyebab dihapusnya anggaran pengadaan lahan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) bukan karena kesalahan nomenklatur.
Penyebab hilangnya anggaran pengadaan lahan RPTRA itu disebabkan karena tidak ada waktu cukup untuk melakukan pembebasan lahan.
"Ini cuma karena enggak ada waktu saja, jadi kan wali kota baru mau diberi penugasan tahun ini, sebelumnya kan enggak melakukan pembelian lahan," ujar Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/8/2017).
Tuty mengatakan, pengadaan lahan harus melewati berbagai proses, misalnya proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca: Tanpa Anggaran Pembebasan Lahan, Pembangunan RPTRA Gunakan Aset yang Ada
Semua proses yang dibutuhkan untuk pengadaan lahan memakan waktu yang panjang. Sehingga, Tuty khawatir pengadaan lahan tidak terwujud sampai akhir tahun anggaran 2017.
"Waktunya dihitung-hitung itu tidak mencukupi lagi, maka dipilih untuk dimatikan saja daripada nanti jadi silpa (sisa lebih penggunaan anggaran)," kata Tuty.
Basuki Tjahaja Purnama "mewariskan" pekerjaan kepada lima wali kota di yakni melakukan pengadaan lahan RPTRA dengan anggaran Rp 50 miliar untuk setiap kota.
Namun, anggaran untuk pengadaan lahan RPTRA itu dihapus dari KUPA-PPAS APBD 2017 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Alasannya, jajaran wali kota salah memasukkan nomenklatur hingga salah kode rekening. Padahal seharusnya lahan tersebut akan digunakan untuk membangun RPTRA pada 2018.
Baca: Anggaran Pengadaan Lahan Dihapus, DKI Tetap Bangun RPTRA 2018