JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan draf perubahan perjanjian konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung ditargetkan rampung pada Agustus 2017. Setelah selesai, Kemenhub dan PT Kereta Cepat Indonesia China akan menandatangani perjanjian tersebut.Â
Direktur Lalu Lintas Angkutan Kereta Api Kemenhub, Zulmafendi mengatakan, perubahan perjanjian tersebut meliputi hak dan kewajiban KCIC dan Kemenhub. Â Selain itu terdapat kebijakan menghadapi keadaan darurat seperti, kejadian di luar kemampuan manusia.
"Secara keseluruhan sudah hampir final sebentar lagi akan kami tanda tangani. Insya Allah pembahasannya selesai bulan ini," ujar Zulmafendi di Kantor Kemenhub, Jakarta.
Zulmafendi menuturkan, perubahan perjanjian juga termasuk masa konsesi. Namun sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai masa konsesi tersebut.Â
Menurut Zulmafendi, KCIC telah melaporkan bahwa nilai proyek mencapai 5,9 miliar dollar AS atau Rp 76,7 triliun (kurs Rp 13.000).
Dalam hal ini, tambah Zulmafendi, Kemenhub juga masih berupaya untuk menyelesaikan pembebasan lahan. "Itu kan ada lahan milik masyarakat yang harus dibebaskan dahulu," kata dia.Â
Pemerintah memundurkan target pengoperasian kereta cepat Jakarta-Bandung dari 2019 ke 2020. Masa konsesi kereta cepat Jakarta yang dihitung dari operasi perdana mencapai 50 tahun.Â
Pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan hasil kerja sama konsorsium BUMN Indonesia dan konsorsium perusahaan Tiongkok. Â Adapun badan usaha negara yang terlibat adalah PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, PT KAI, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.Â
Kereta cepat itu akan melalui empat stasiun, yakni Halim Perdanakusumah, Karawang, Walini, dan Tegalluar di Bandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H