Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ahok Tak Kebagian "Obralan" Remisi HUT Ke-72 RI

17 Agustus 2017   13:14 Diperbarui: 17 Agustus 2017   13:30 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 92.816 narapidana dan tahanan menerima remisi pengurangan masa tahanan dan remisi langsung bebas pada hari ulang tahun Indonesia ke-72, Kamis (17/8/2017).

Sayangnya, nama mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak termasuk dalam warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi tersebut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa Ahok tidak mendapatkan remisi, lantaran belum memenuhi syarat untuk menerima pengurangan hukuman.

"Enggak dapat remisi. Belum memenuhi syarat," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

(Baca: Dalam BAP, Ahok Mengaku Ada Orang yang Ingin Membunuhnya)

Ahok dianggap tidak memenuhi syarat karena belum menjalani masa kurungan minimal enam bulan. Ia diketahui baru menjalani masa kurungan kurang lebih tiga bulan lebih, sejak divonis pada awal Mei 2017 lalu.

"Kalau syarat administratif itu minimal untuk bisa menerima revisi harus sudah menjalani enam bulan masa hukuman," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Ma'mun.

Meski demikian, ke depan, Ahok tidak menutup kemungkinan akan bisa diusulkan untuk menerima remisi jika persyaratannya administratif dan substantifnya terpenuhi.

"Kita lihat perkembangannya. Apakah syarat administratif terpenuhi. Apakah perilakunya baik tidak melanggar tata tertib di dalam. Selama ini kooperatif ya enggak ada masalah," tutup Ma'mun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun