JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, First Travel wajib bertanggung jawab kepada calon jemaah yang gagal diberangkatkan meski sudah membayar.
Lukman mengatakan, meski izin usahanya telah dicabut, First Travel tetap wajib menunaikan hak calon jemaah umrah. Menurut Lukman, ada dua cara yang bisa dilakukan First Travel.
Pertama, mereka tentu harus mengembalikan uang tersebut. Atau, kata Lukman, First Travel bisa menjadwalkan ulang keberangkatan para calon jemaah oleh biro perjalanan lain.
"Jadi dua kewajiban itu tetap melekat pada First Travel meskipun izinnya dicabut," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Ia juga mengkritik kuasa hukum First Travel yang menyatakan agar pemerintah yang membayar ganti rugi calon jemaah umroh karena izin usaha kliennya telah dicabut.
(Baca juga: Kemenag Tak Mau jika Ganti Rugi Korban First Travel Dilimpahkan kepada Pemerintah)
Lukman menegaskan tanggung jawab Firat Travel tak bisa dilimpahkan ke pihak lain.
"Tidak boleh lalu kemudian tanggung jawab itu dialihkan ke pihak lain. Itu tanggung jawab dia, begitu," ucap Lukman.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H