BANDUNG, KOMPAS.com - Saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali tidak menghadiri sidang perkara dugaan UU ITE dengan terdakwa Buni Yani. Kepastian itu disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (15/8/2017), tim JPU mengatakan, pihaknya sudah melayangkan panggilan ketiga untuk Ahok. Namun, panggilan itu tak dapat dipenuhi lantaran Ahok tengah menjalani masa hukuman.
Pihak JPU meminta agar ketidakhadiran Ahok dapat terwakili dengan adanya berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditulis Ahok sendiri.
"Kami sudah kirimkan surat panggilan yang ketiga. Namun demikian ada surat pernyataan (BAP) sekiranya mohon kepada majelis bisa dibacakan. Begitu juga dari pihak LP Cipinang tak memberikan izin dengan alasan tertentu," ujar salah seorang anggota JPU.
"Maka dengan ini kami memohon kiranya untuk keterangan saksi Basuki bisa dibacakan karena kita sudah pelajari dan dia sudah disumpah di depan penyidik," tambahnya.
Baca juga: Buni Yani Tantang Ahok Bersaksi di Persidangan
Di tempat yang sama, tim penasehat hukum Buni Yani menilai, absennya Ahok dinilai tak objektif. Alasan tak hadir karena terkendala jarak pun dianggap sangat diskriminatif.
"Sangat tidak adil yang mulia. Kami minta dihadirkan. Karena dalam catatan tersebut diduga tidak valid sesuai dengan pasal 162 KUHP. Yang bersangkutan tidak punya alasan untuk tidak datang ke sini," ucap salah seorang tim penasihat hukum Buni Yani.
Hari ini, sidang perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar.
Sidang kesembilan ini, beragendakan pemeriksaan saksi memberatkan bagi terdakwa. Yang terdiri dari empat saksi yang diantaranya dari Digital Forensik, ahli agama, ahli bahasa dan Sosiolog.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H