JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan bahwa aktor Jeremy Thomas sudah menjadi tersangka sejak kasus dugaan penipuan ini ditangani Polda Bali.
Polda Metro Jaya, lanjut Argo, hanya menerima pelimpahan kasus tersebut karena lokasi peristiwa dugaan penipuan itu terjadi di Jakarta.
"Kan berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta," kata Argo.
Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya tinggal meneruskan berkas perkara itu ke Kejati DKI Jakarta.
Baca: Kasus Dugaan Penipuan oleh Jeremy Thomas Dilimpahkan ke Polda Metro
Argo menambahkan, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dan Patrick Alexander yang merupakan warga negara Australia.
Patrick melaporkan Jeremy karena mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila tersebut.
Baca: Artis Jeremy Thomas Jadi Tersangka Kasus Vila di Bali
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H