TANGERANG, KOMPAS.com - Masih tergiur pergi umrah dengan biaya super murah? Seharusnya kasus promo umrah First Travel jadi pelajaran berharga bahwa tawaran biaya umrah super murah tidak bisa begitu saja dipercayai.
"Jangan langsung percaya promo umrah itu (super murah) deh," ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiadi di Tangerang, Kamis (10/8/2017).
Menurut Syam, tawaran biaya umrah murah yang ditawarkan kerap terkait dengan pola bisnis digunakan oleh agen travel. Ada pola bisnis konvensional dengan margin keuntungan yang wajar namun ada pula dengan skema-skema tertentu.
Pola bisnis agen travel dengan skema di luar kebiasaan mencuat dalam kasus First Travel. Agen umrah yang gagal memberangkatkan ribuan calon jamaah umrah itu diduga mengunakan skema money game Ponzi.
Skema Ponzi bukanlah skema bisnis baru. Skema investasi tipu-tipu ini adalah modus penipuan yang usianya sudah ratusan tahun. Namun, hingga kini masih banyak orang terjebak oleh skema Ponzi. Sebut saja kasus investasi berkedok Manusia Menolong Manusia (MMM) dan Koperasi Pandawa. Jenis-jenis investasi tersebut menggunakan skema Ponzi.
Lembaga atau kelompok yang menggunakan skema Ponzi memanfaatkan dana para anggota-anggota baru untuk menutupi keuntungan anggota yang lebih dulu masuk dalam sistem. Keuntungan yang diperoleh bukan berasal dari dana yang diinvestasikan namun berasal dari anggota lain yang baru masuk.
Di dalam bisnis trevel umrah, skema ponzi bisa dimungkinkan. Caranya memanfaatkan dana calon jamaah untuk memberangkatkan calon jamaah yang lebih dulu mendaftar dengan biaya super murah.
Dalam skema ini, kuncinya adalah calon jamaah baru. Bila tak ada lagi calon jamaah baru, maka dana untuk memberangkatkan calon jemaah yang lebih dulu mendaftar akan terputus. (
Bukan Mustahil
Meski begitu, bukan berarti masyarakat tak bisa pergi umrah dengan biaya "miring". Namun Asphurindo mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan menggali informasi detail terkait biaya umrah dan agen travelnya.
Kementerian Agama (Kemendag) sempat menyatakan bahwa biaya umrah yang wajar ada di kisaran Rp 20 juta-an. Lantas apakah tawaran pergi umroh dengan biaya di bawah itu patut diwaspadai? Tentu saja.