JAKARTA, KOMPAS.com -Â Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah kecewa atas penyelewengan dana desa.Â
Alasannya, besaran dana desa tak tanggung-tanggung.
Hingga tahun ini, jumlah dana desa yang digelontorkan kurang lebih mencapai Rp 120 triliun.
Rinciannya, tahun 2015 Rp 20,8 triliun, tahun 2016 Rp 46,98 triliun, dan tahun 2017 Rp 60 triliun.
"Kalau ada aparat desa main-main dengan dana desa, ya pecat. Kami sudah cukup kecewa," kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Ia mengungkapkan kekesalan saat mengetahui adanya kasus dugaan korupsi dana desa di Pamekasan, Jawa Timur.
Baca: Dari Ratusan Aduan Dana Desa, Hanya Puluhan Kasus yang Diproses hingga Vonis
Kasus ini berawal dari tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.Â
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pemerintah akan mengumpulkan semua daerah untuk diberikan arahan soal pencegahan penyelewengan dana desa.
"Harusnya Irjennya, Bupati, Kejaksaan yang mengawasi, lah kok malah sampai terlibat. Ini contoh buat semua kepala desa agar bisa memahami ini dengan baik," kata Tjahjo.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo juga mengaku terkejut dengan kasus yang terjadi di Pamekasan.
"Baru-baru ini kita dikagetkan dengan kasus di Madura. Padahal, program dana desa kan tujuannya baik," kata Eko.
Apalagi, pengawasan untuk mencegah penyelewengan dana desa sudah berlapis-lapis, tapi ternyata masih ada celah korupsi.Â
"Pengawasan juga sudah berlapis-lapis. Dari pusat ke daerah, kabupaten/kota. Jadi sudah berlapis-lapis. Aturannya sudah bagus," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan terkait dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017).
Kelima orang tersebut yakni, Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H