"Sayang sekali ada yang tidak bisa membedakan antara safe house untuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan rumah sekap," ujar Febri, kepada Kompas.com, Sabtu (5/8/2017).
"Seharusnya, sebagai anggota DPR, yang bersangkutan dapat membedakan hal tersebut," lanjut dia.Â
Namun, Febri tak menjelaskan apakah yang dimaksud adalah rumah sekap milik LPSK atau rumah sekap yang dikelola sendiri oleh KPK.
Adapun Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, selama ini pihaknya membangun kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melindungi saksi.
Ada nota kesepahaman yang sudah ditandatangani agar pelapor, saksi, atau pun whistleblower di KPK bisa dilindungi menggunakan fasilitas LPSK, termasuk rumah aman atau safe house.
"MoU-nya ada, sudah sejak lama antara LPSK dan KPK," kata Edwin kepada Kompas.com, Rabu.
Namun, tidak semua saksi KPK meminta perlindungan LPSK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H