Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Isu "Rumah Sekap" Dinilai sebagai Babak Baru Pelemahan KPK

10 Agustus 2017   10:00 Diperbarui: 10 Agustus 2017   10:03 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.

Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.JAKARTA, KOMPAS.com - Isu safe house atau "rumah sekap" dinilai menjadi babak baru upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pansus hak angket.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menuturkan, langkah pansus dalam menyatakan bahwa KPK melanggar hukum adalah langkah yang buru-buru.

Pansus angket menuding KPK melanggar hukum lantaransafe house seharusnya dikelola Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan penegak hukum seperti KPK.

Langkah pansus tersebut, kata Ray, justru memperlihatkan bahwa hingga saat ini pansus angket belum menemukan satu poin substantif yang menandakan terjadinya pelanggaran hukum serius oleh KPK. Padahal, informasi yang digali pansus sudah cukup banyak.

"Akibatnya, hingga saat ini, pansus KPK seperti masih mencari dasar hukum untuk menyebut KPK melanggar hukum dan dengan sendirinya memberi dasar legalitas politik dan hukum bagi pembentukan pansus KPK," kata Ray melalui pesan singkat, Kamis (10/8/2017).

(Baca: Pansus Angket Akan Kunjungi "Rumah Sekap" KPK)

Menyoal safe house sebagai rumah sekap berdasar informasi mentah, menurutnya, merupakan catatan kesekian dari langkah Pansus KPK dalam rangka mencari pokok pelanggaran KPK.

Pertama, pansus mempersoalkan kesaksian mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam kasus pengadaan e-KTP, kemudian soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK, hingga soal safe house. Faktor awal terbentuknya angket yakni meminta informasi Miryam, justru seperti sudah terabaikan.

"Perpindahan dari satu faktor ke faktor lainnya ini jelas menambah ketidakpercayaan pada niat pansus KPK dalam rangka memperbaiki dan memperkuat KPK," kata dia.

Safe house dijamin undang-undang serta merupakan kerja sama KPK dan LPSK. Artinya, ucap Ray, saksi KPK berada di bawah pengamanan LPSK, bukan KPK.

Ray pun mengaku heran mengapa hal ini menjadi sangat rumit dan heboh di kalangan pansus. Sebab, LPSK sendiri juga sudah menyatakan bahwa ada beberapa saksi KPK dititipkan pada mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun