JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Muhadkly alias Acho akhirnya berdamai dengan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka.
Keduanya berdamai setelah polisi memfasilitasi untuk melakukan mediasi. Adapun mediasi itu dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (9/8/2017) malam.
Kegiatan itu dihadiri Acho, pengacaranya, dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka. "Hasilnya malam ini positif, artinya akan diselesaikan secara kekeluargaan, cuma ada keterbatasan waktu karena tidak akan selesai malam ini," ujar Acho.
(Baca juga: Djarot: Green Pramuka Seharusnya Introspeksi dari Kritikan Acho)
Meski berdamai, kedua belah pihak masih akan bertemu untuk merumuskan kesepakatan yang diajukan masing-masing.
"Jadi tadi ada sedikit kesepakatan, yang mungkin tidak selesai dalam waktu satu-dua jam malam ini. Soal teknisnya bagaimana, kita tadi memang ada wacana, tetapi belum bisa kita publish itu, karena itu kita tindak lanjuti besok," ujar pengacara Aco, Thomson Situmeang.
Menurut Thomson, meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, kasus ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Ketika pelapor mencabut perkaranya itu dihentikan. Karena ini delik aduan, kecuali sudah masuk sidang, oh itu lain lagi, menjadi hal yang meringankan, tetapi ini kan masih proses di kejaksaan," ucap dia.
Senada dengan Acho, pengacara Apartemen Green Pramuka, Rizal Siregar, mengatakan bahwa pihaknya memutuskan menyelsaikan perkara ini secara kekeluargaan.
"Jadi begini. Kalau kami ditanya, hampir sama dengan dari pihak saudara Acho bahwa kita menyelesaikan dengan proses mediasi dengan jalan kekeluargaan," kata Rizal.
Namun, Rizal enggan mengungkapkan apa persyaratan yang diajukan kedua belah pihak hingga akhirnya memutuskan untuk berdamai.