Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polisi Tembak Kaki Tersangka Pembakar MA

9 Agustus 2017   16:45 Diperbarui: 9 Agustus 2017   16:56 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra (kanan) menunjukkan barang bukti berikut tersangka kasus main hakim sendiri pembakaran seorang pria yang diduga mencuri alat pengeras dalam ungkap perkara di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menembak kaki SD (27), salah satu tersangka pelaku pembakaran MA .

Kepolisian mengatakan, dalam tragedi pembakaran di Babelan itu SD berperan sebagai pembeli, penyiram bensin, dan pembakar MA.

"Terpaksa SD harus kami tindak tegas dengan menembak kakinya," ujar Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).

Asep menjelaskan, SD terpaksa ditembak lantaran mencoba melarikan diri saat polisi mendatangi tempat persembunyiannya.

Baca: Polisi Tangkap Lagi Tiga Pelaku Pembakar MA

"Dia kami tangkap di tempat persembunyiannya di Pandeglang, Banten tadi malam," kata Asep.

Sementara itu, empat pelaku lainnya, yakni SU (40), NA (39), AL (18) dan KR (55) sudah terlebih dahulu ditahan.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017.

Dia dibakar lantaran dituduh mencuri amplifier di Mushola Al-Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Baca: Polisi Sebut Marbot Mushola Tak Ikut Bakar MA

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun