JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menembak kaki SD (27), salah satu tersangka pelaku pembakaran MA .
Kepolisian mengatakan, dalam tragedi pembakaran di Babelan itu SD berperan sebagai pembeli, penyiram bensin, dan pembakar MA.
"Terpaksa SD harus kami tindak tegas dengan menembak kakinya," ujar Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Asep menjelaskan, SD terpaksa ditembak lantaran mencoba melarikan diri saat polisi mendatangi tempat persembunyiannya.
Baca: Polisi Tangkap Lagi Tiga Pelaku Pembakar MA
"Dia kami tangkap di tempat persembunyiannya di Pandeglang, Banten tadi malam," kata Asep.
Sementara itu, empat pelaku lainnya, yakni SU (40), NA (39), AL (18) dan KR (55) sudah terlebih dahulu ditahan.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017.
Dia dibakar lantaran dituduh mencuri amplifier di Mushola Al-Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Baca: Polisi Sebut Marbot Mushola Tak Ikut Bakar MA