Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengapa Acho Jadi Tersangka?

7 Agustus 2017   14:01 Diperbarui: 7 Agustus 2017   14:32 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Mapolresta Depok, Senin (7/8/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Mapolresta Depok, Senin (7/8/2017).DEPOK, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penetapan Muhadkly alias Acho sebagai tersangka pencemaran nama baik berawal dari ditolaknya tawaran mediasi oleh pengelola Apartemen Green Pramuka.

Acho jadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan dari Apartemen Green Pramuka, apartemen tempat ia tinggal. Ia dilaporkan setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog pribadinya.

"Jadi untuk kasus Acho sudah dilaporkan tahun 2015. Dari pelapor, polisi sudah menawarkan mediasi, tetapi sampai saat ini belum ada perkembangan," kata Argo di Mapolresta Depok, Senin (7/8/2017).

(Baca juga: Polisi Serahkan Perkara Komika Acho ke Kejari Jakpus)

Karena pihak pengelola apartemen menolak mediasi, kata Argo, polisi melanjutkan penanganan laporan itu ke proses penyidikan.

Ia mengatakan, selama proses penyidikan, polisi sudah meminta keterangan berbagai ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli pidana. "Semua menyatakan ada pidana di situ," ujar Argo.

Karena para ahli menyatakan ada unsur pidana, polisi akhirnya menetapkan Acho sebagai tersangka dan melimpahkan kasusnya ke kejaksaan pada Juni 2017.

"Tanggal 12 Juni kita kirim berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI. Tanggal 27 dapat pemberitahuan berkasnya lengkap," ucap Argo.

Adapun Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari pihak apartemen tempat ia tinggal, yakni Apartemen Green Pramuka.

Kasus ini berawal dari kritik Acho terhadap pengelola apartemen itu melalui blog pribadinya.

Dalam blog pribadinya yang ditulis pada 2015, Acho menyampaikan kekecewaannya atas janji pihak pengelola Apartemen Green Pramuka untuk membuat ruang terbuka hijau di sekitar kawasan apartemen yang tidak direaliasikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun