Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Daftar Mereka yang Diperkaya dalam Proyek E-KTP Menurut Hakim

21 Juli 2017   15:14 Diperbarui: 21 Juli 2017   20:17 6574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2017).

Sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) meyakini bahwa kedua terdakwa yakni, Irman dan Sugiharto, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

"Kedua terdakwa ikut berperan dan mengetahui mengenai keuntungan. Majelis berpendapat berbagai keuntungan yang diperoleh berbagai pihak memang menjadi maksud terdakwa," ujar hakim Anwar dalam persidangan yang digelar Kamis (21/7/2017).

Pertama, menurut hakim, korupsi e-KTP telah menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS. Politisi Hanura Miryam S Haryani juga disebut hakim mendapat keuntungan sebesar 1,2 juta dollar AS.

Selanjutnya, korupsi itu menguntungkan politisi Partai Golkar Markus Nari sebesar 400.000 dollar AS atau senilai Rp 4 miliar.

(Baca: Ini Tiga Anggota DPR yang Disebut Hakim Terima Uang Proyek E-KTP)

Pengacara Hotma Sitompoel disebut diuntungkan sebesar 400.000 dollar AS, Ketua Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi 20.000 dollar AS dan Rp 30 juta. Ada juga Ketua Panitia Pengadaan e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar 40.000 dollar AS dan Rp 50 juta.

Selain itu, enam orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp 10 juta. Kemudian, kepada direksi PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agus Salam dan Darma Mapangara masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Hakim juga menyebut uang korupsi digunakan untuk keperluan gathering PT LEN Industri sebesar Rp 2 miliar.

(Baca juga: Vonis Eks Pejabat Kemendagri Tak Sebut Novanto Ikut Korupsi E-KTP)

Selanjutnya, kepada sejumlah anggota Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan, masing-masing Rp60 juta.

Hakim juga menyebut Irman dan Sugiharto menguntungkan Mahmud Toha selaku auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 30 juta. Kemudian, manajemen bersama konsorsium sebesar Rp 137 miliar.

Korupsi itu juga disebut menguntungkan Perum PNRI sebesar Rp 107 miliar, PT Sandipala Arthaputra sebesar Rp 145 miliar, dan PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp 148 miliar.

Selain itu, PT LEN Industri sebesar Rp 3,4 miliar, PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar, PT Quadra Solutions sebesar Rp 79 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun