Tak banyak yang berubah dari poin ini karena sama seperti pemilu sebelumnya.
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu sempat berkembang perubahan alokasi kursi per dapil.
Sempat mengemuka menjadi 3-8 atau bahkan bertambah menjadi 3-12.
Dengan dinamika pembahasan yang tinggi, muncul pula pertimbangan lain di Pansus.
Jika alokasi kursi diubah konfigurasinya, maka akan menambah kerumitan karena diperlukan penataan ulang daerah pemilihan.
Padahal, dinamika yang ada sudah cukup tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H