JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta Syamsudin mengatakan, sebanyak 78,25 persen atau 241 rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta tahun 2016 belum ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta. Total rekomendasi BPK terhadap LKPD 2016 sebanyak 308 rekomendasi.
Syamsudin mengatakan, banyaknya rekomendasi yang belum ditindaklanjuti kemungkinan karena Pemprov DKI Jakarta masih memiliki waktu hingga batas 60 hari yang diberikan BPK.
"Iya itu karena masih dalam batas waktu 60 hari ya. Jadi kami serahkan kepada Pemprov itu 31 Mei, artinya kami beri waktu sampai 60 hari, akhir Juli nanti kami akan minta bagaimana tindaklanjutnya," kata Syamsudin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/7/2017).
Syamsudin menyampaikan, hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta sudah menyelesaikan beberapa rekomendasi yang diberikan BPK. Sebanyak 6,49 persen atau 20 rekomendasi telah sesuai rekomendasi BPK. Sisanya, sebanyak 15,26 persen atau 47 rekomendasi belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut.
"Dalam proses 60 hari itu mereka sudah action sih, artinya ada yang sudah selesai, ada yang baru sebagian selesai, ada yang belum ditindaklanjuti," kata dia.
Setelah 60 hari, BPK akan memberikan nilai status atas tindak lanjut yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait rekomendasi yang diberikan.
"Kalau sudah 60 hari, kami tentukan nilai statusnya bahwa 'Anda belum tuntas nih' atau 'Anda belum selesai'. Jadi kami ada batasan bahwa pejabat harus menindaklanjutinya, kalau enggak, kami undang, kenapa tidak ditindaklanjuti," kata Syamsudin.
Dengan adanya pernyataan komitmen percepatan penyelesaian TLHP BPK yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada hari ini, Syamsudin berharap Pemprov DKI Jakarta dapat segera menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan BPK.
"Mudah-mudahan dengan komitmen ini akan ada dampak untuk menyelesaikan rekomendasi kami," kata Syamsudin.
Pemprov DKI Jakarta untuk keempat kalinya sejak 2013 mendapat opini WDP (wajar dengan pengecualian) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemprov DKI Jakarta tahun 2016.
Sejumlah alasan Pemprov DKI mendapat WDP ialah terkait kontribusi yang dipungut dari pengembang proyek reklamasi tetapi tidak memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan tidak dibahas dengan DPRD DKI Jakarta. Alasan lain ialah adanya aset yang tercatat di lebih dari dua SKPD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H