Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mendagri: Mudah-mudahan Ada Kata Sepakat

20 Juli 2017   11:15 Diperbarui: 20 Juli 2017   11:22 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (15/6/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap, pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada rapat paripurna DPR, Kamis (20/7/2017), berlangsung lancar dan tak diakhiri dengan voting.

Ia berharap, pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

Menurut Tjahjo, hingga Rabu (19/7/2017) malam, ia masih berkomunikasi dengan seluruh pimpinan partai politik untuk menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak.

"Mudah-mudahan ada kata sepakat walaupun dari hasil lobi ada yang mengatakan ini prinsip, tidak bisa berubah karena menyangkut strategi partai, menyangkut pertimbangan politik, garis kebijakan partai dan sebagainya. Kemudian, ya kami serahkan pada hasil lobi," ujar Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Pemerintah telah mempersiapkan skenario jika nantinya pengambilan keputusan dilakukan melalui voting.

Baca: Ini Mekanisme Pengambilan Keputusan RUU Pemilu

Tjahjo mempersilakan semua fraksi memilih paket berdasarkan pertimbangan politik masing-masing.

Namun, ia mengingatkan agar semua partai mengedepankan penguatan sistem demokrasi dan presidensial.

"Bagi pemerintah yang penting pemerintah dan DPR mampu segera memutuskan undang-undang ini," papar Tjahjo.

"Disahkan dalam upaya untuk mempercepat KPU menyiapkan aturan KPU supaya tahapan tak terganggu. Lalu membangun sistem demokrasi maupun sistem presidensial yang lebih baik. Itu intinya," lanjut dia.

Sebelumnya, pemerintah bersikeras agar ambang batas pencalonan presiden tidak diubah, yakni tetap sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara.

Alasannya, demi memperkuat sistem presidensial.

Baca: RUU Pemilu, Demokrat Galang Koalisi dengan Empat Partai

PDI-P, Golkar, Hanura, dan Nasdem berada pada kelompok yang mendukung paket A, yakni dengan ambang batas perlemen 4 persen, ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara sainte lague murni.

Sementara itu, PPP tidak secara langsung menyebut paket A yang akan dipilih. Namun, dari pemaparannya, mereka mengarah pada opsi A.

PKB memilih ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-8, dan metode konversi suara sainte lague murni.

Dengan demikian, ada enam partai koalisi pendukung pemerintah yang memiliki kesamaan pandangan dengan pemerintah terkait isu presidential threshold, yakni PDI-P, PKB, PPP, Golkar, Nasdem, dan Hanura.

Sedangkan PAN selaku partai koalisi pemerintah berbeda pendapat dengan pemerintah karena memilih presidential threshold 0 persen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun