Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Putra Jeremy Thomas Terancam 5 Tahun Penjara

19 Juli 2017   19:30 Diperbarui: 19 Juli 2017   19:34 1013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jeremy Thomas didampingi tim kuasa hukumnya berjumpa dengan para wartawan sesudah mereka melaporkan delapan oknum polisi yang diduga pelaku penganiayaan terhadap putranya, Axel Matthew Thomas, ke Sentra Pelayanan Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/7/2017).

Jeremy Thomas didampingi tim kuasa hukumnya berjumpa dengan para wartawan sesudah mereka melaporkan delapan oknum polisi yang diduga pelaku penganiayaan terhadap putranya, Axel Matthew Thomas, ke Sentra Pelayanan Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/7/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Axel Matthew (19), putra dari artis peran Jeremy Thomas sebagai tersangka dalam penyalahgunaan psikotropika. Axel terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 71 Undang-undang Psikotropika, penjaranya lima tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (19/7/2017).

Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika berbunyi (1) Barangsiapa bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat.

Baca: Axel Ditahan di Polda Metro Jaya, Jeremy Thomas Upayakan Penangguhan

Permufakatan jahat yang dilakukan Axel menurut polisi yakni memesan bahkan menransfer psikotropika jenishappy five senilai Rp 1,5 juta.

"Kalau tes urinenya kan memang negatif, tapi dia kan ikut pemufakatan. Dia memesan pun sudah salah. Memesan barang itu pun sudah salah. Apabila dia mentransfer, itu sudah salah," kata Argo.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Axel akan ditahan di Rutan Narkoba Mapolda Metro Jaya.

Baca: Jeremy Thomas: Saya Prihatin terhadap Kecerobohan Axel



 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun