JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dengan dicabutnya status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), maka ormas tersebut tak bisa menggelar kegiatan atas nama organisasi.
Jika HTI masih beraktivitas seperti biasa, maka polisi akan membubarkannya.
"Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI pasti akan langsung dibubarkan," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Demikian pula jika HTI meminta izin polisi untuk menggelar kegiatan.
Setyo memastikan, Polri tak akan memberi izin karena sudah tidak lagi diakui oleh pemerintah.
Baca: Ormas Apa yang Akan Dibubarkan Setelah HTI? Ini Jawaban Jokowi
Ia mengingatkan, ada ancaman pidana bagi kelompok masyarakat yang memaksakan kegiatan tanpa seizin polisi.
"Kalaupun dia memaksakan (kegiatan), pasti akan dibubarkan. Secara organisasi mereka kan sudah dibubarkan," kata Setyo.
Setyo mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak berlaku surut sehingga polisi tidak dapat menindak anggota HTI atas kegiatan mereka sebelumnya.
Namun, hukum akan berlaku jika kegiatan serupa masih berlangsung pasca pembubaran oleh pemerintah.
"Nanti kalau masih ada yang memaksakan ngomong (ideologi khilafah), kami bisa proses. Sesuai dengan klausul pidananya kita akan lihat," kata Setyo.
Baca: Kemenkumham Persilakan HTI Tempuh Jalur Hukum jika Tolak Dibubarkan
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM resmi membubarkan HTI dengan mencabut status badan hukumnya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menganggap ormas tersebut tidak sejalan dengan ideologi Pancasila dan dasar hukum negara.
Pemerintah menganggap ideologi ormas HTI tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.