Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi: Saya Tidak Komentar Dulu Ya untuk Masalah Pak Setya Novanto

19 Juli 2017   12:30 Diperbarui: 19 Juli 2017   12:58 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo buka puasa bersama di rumah Setya Novanto, di Widya Chandra, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Presiden Joko Widodo buka puasa bersama di rumah Setya Novanto, di Widya Chandra, Jakarta, Senin (5/6/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, tidak akan berkomentar terkait penetapan Ketua  DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Saya sebaiknya tidak komentar dulu ya untuk masalah Pak Setya Novanto," ujar Jokowi, seusai menghadiri acara Apkasi, di JCC, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (19/7/2017).

 Keputusan Jokowi tak mengomentari lebih jauh agar tak ada yang menganggapnya mengintervensi proses hukum Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.

 "Supaya tidak ada kesan intervensi," ujar Jokowi.

Baca: Setya Novanto Tersangka, Ujian Berat bagi DPR

Jokowi hanya berharap agar KPK bekerja sesuai dengan tugas, pokok, wewenang dan fungsinya.

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"KPK menetapkan Saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun