JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan putra Jeremy Thomas, Axel Matthew, sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Jadi tentunya perkembangan yang kami dapatkan, Axel telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Argo menjelaskan, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.
"Yang jelas ada keterangan dari saksi, alat bukti yang lain sudah kami dapatkan semua. Baik itu bukti transfer, transfernya itu dilakukan sebelum pelaku itu datang dari Malaysia," kata Argo.
Menurut Argo, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, orang yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu. Axel memesan 1 strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara," kata Argo.
Kemarin Jeremy Thomas mengatakan bahwa Axel telah dianiaya oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi di salah satu kamar hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Jeremy juga mengatakan bahwa Axel mengaku telah dipaksa untuk mengaku sebagai pengguna narkoba.
Baca juga: Pengakuan Putra Jeremy Thomas dan Versi Polisi
Dari dokumentasi keluarga Jeremy, terlihat beberapa bekas luka pada wajah Axel. Menurut Jeremy, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (15/7/2017) malam.
Tak terima dengan hal itu, Jeremy melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Lihat: Jeremy Thomas Lanjut Laporkan 8 Oknum Polisi ke Bareskrim Polri
Namun Argo kemarin juga telah mengatakan bahwa Axel ditangkap berdasarkan pengembangan kasus pengungkapan penyelundupan narkotika jenis happy five asal Malaysia.
"Jadi begini, Jumat (14/7) di terminal 3 (Soekarno-Hatta) Bea Cukai mengontak, ada dari Kuala Lumpur membawa 1.118 happy five dimasukkan kotak panadol, dari (Polres) Soetta (Soekarno-Hatta) datang ke terminal 3 untuk mengecek. Di sana ditemukan satu orang, diamankan namanya JV itu," kata Argo kemarin.
Lihat juga: Enam Orang Ditahan Sebelum Polisi Tangkap Putra Jeremy Thomas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H