JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Hidayat, pria asal Bekasi yang menjadi tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sempat menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Mapolda Metro Jaya.
Namun selama diperiksa, ia bungkam dan tak sama sekali menjawab pertanyaan penyidik. Hidayat diketahui mulai diperiksa dari  Jumat (14/7/2017) pukul 10.00 hingga Sabtu (15/7/2017) pukul 10.00.
"Jadi ini ada kegiatan yang tak koperatif. Sampai kita menunggu beberapa jam, kita tanya, kita rayu, kita periksa tetap tidak mau," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu siang.
Argo mengatakan, Hidayat bungkam karena merasa dirinya tidak didampingi pengacara. Saat itu, ia berdalih masih menunggu pengacaranya yang akan datang pada Sabtu sore.
Baca: Sempat Ditangguhkan, Pelapor Kaesang Akhirnya Ditahan Usai Diperiksa
Namun, sampai sore, pengacara yang dijanjikan Hidayat tak kunjung tiba. Menurut Argo, polisi sebenarnya sudah menawarkan menyediakan pengacara.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Hidayat. Argo menyebut sesuai prosedur, penyidik tetap melontarkan pertanyaan ke Hidayat. Namun, Hidayat tetap bungkam.
"Yang bersangkutan tetap enggak mau jawab. Akhirnya pemeriksaan ditutup dan dibuatkan berita acara penolakan," ujar Argo.
Hidayat ditangkap di Bekasi pada 15 November 2016. Ia ditangkap karena telah mentransmisikan video saat Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan Istana Negara pada 4 November 2016.
Baca: Polisi: Ada Ahli yang Nyatakan Tidak Ada Unsur Pidana di Vlog Kaesang
Ia dituding mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit. Videonya diberi judul, "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya."