Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Terdakwa Sebut Gamawan Tak Sadar Terima Uang dari Andi Narogong

13 Juli 2017   11:15 Diperbarui: 13 Juli 2017   11:20 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/10/2016).JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengakui adanya aliran dana korupsi e-KTP yang diberikan kepada Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi.

Hal itu dikatakan Irman saat menyampaikan pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Menurut Irman, Gamawan tidak menyadari bahwa uang Rp 50 juta yang diterima berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Uang yang digunakan itu uang talangan sebenarnya. Jadi dia (Gamawan) tidak tahu kalau itu uang talangan," kata Irman saat dikonfirmasi.

(baca: Jaksa KPK Yakin Gamawan Fauzi Terima Uang Korupsi E-KTP)

Menurut Irman, saat itu Gamawan diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota.

Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp 10 juta.

Namun, menurut Irman, pada saat itu memang uang yang diberikan kepada Gamawan adalah uang yang berasal dari Andi Narogong.

Uang itu awalnya diberikan kepada terdakwa II, yakni Sugiharto.

(baca: Nazaruddin Sebut Gamawan Fauzi "Kecipratan" Uang Korupsi E-KTP)

Saat itu, Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menerima uang 200.000 dollar AS dari Andi Narogong.

Menurut Irman, dari total uang yang diterima Sugiharto, sebanyak Rp 1,3 miliar dia serahkan kepada Suciati, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

(baca: Eks Pegawai Kemendagri Sebut Gamawan Fauzi Lima Kali Terima Suap E-KTP)

Menurut Irman, uang itu dikelola oleh Suciati untuk membiayai keperluan tim supervisi proyek e-KTP.

Kemudian, diberikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, sebesar Rp 22,5 juta. Kemudian, kepada Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun