JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ahli telematika Hermansyah bukan saksi ahli yang diperiksa polisi dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Polisi belum mengundang dia sebagai saksi ahli, bukan (saksi ahli kasus Rizieq)," ujar Argo kepada Kompas.com, Senin (10/7/2017).
(Baca juga: Kecurigaan Habiburokhman soal Penyerang Hermansyah di Tol)
Ia juga menyampaikan, penyidik belum bisa menyimpulkan motif penyerangan terhadap Hermansyah itu.
Pihaknya masih mencari barang bukti dan keterangan saksi dalam kasus penyerangan tersebut.
Menurut Argo, tidak ada barang korban yang diambil pelaku dalam penyerangan tersebut. "Kita belum tahu persis (apa motifnya)," ujar dia.Â
Berdasarkan keterangan sementara yang didapat polisi, Hermansyah dan adiknya pulang dari Jakarta dengan dua mobil yang berbeda.
Saat di tol itu, mobil adiknya kejar-kejaran dengan mobil sedan. Hermansyah pun disebut berinisiatif mengejar mobil sedan tersebut.
(Baca juga: Polisi Sebut Hermansyah Dipindahkan ke RSPAD atas Permintaan Keluarga)
Ketika sedang mengejar, sebuah mobil Honda Jazz yang merupakan teman dari mobil sedan, mengejar Hermansyah dan menyerempetnya dari belakang.
Hermansyah kemudian diminta menepi dan keluar dari mobil. Ia langsung diserang oleh lima orang, salah satu di antaranya membawa senjata tajam.