JAKARTA, KOMPAS.com - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Polri.
Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).
Pengacara Hary, Adidharma Wicaksono membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut.
"Terutama sih soal penetapan tersangka, ya," ujar Adi saat dikonfirmasi, Senin.
(baca: Hary Tanoe Kembali Bantah Kirim SMS Ancaman kepada Jaksa Yulianto)
Agenda sidang pertama, yakni pembacaan keberatan dari Hary sebagai pihak pemohon.
Adi enggan menjelaskan lebih jauh materi gugatan kliennya. Ia mengatakan, hal tersebut akan terungkap melalui serangkaian sidang praperadilan.
Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
(baca: Pengacara: Isi SMS Hary Tanoe Sama seperti Presiden saat Kampanye)
Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Hary sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.