JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat Perusahaan Listrik Negara (PLN) I Made Suprateka membantah pihaknya telah mencabut subsidi listrik secara menyeluruh.
Menurut dia, PLN hanya mencabut subsidi sekitar 18 juta konsumen 900 VA. Mereka terbukti bukan warga kurang mampu yang layak menerima subsidi dari pemerintah.
"Jadi kalau sekarang kita lihat, negara ini masih memberikan subsidi kepada total 27 juta pelanggan. Jadi sama sekali enggak ada penghilangan subsidi secara total, masih ada (warga) yang diberi subsidi," kata Made, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017).
Rinciannya, sebanyak 23 juta konsumen 450 VA. PLN tidak melakukan kebijakan subsidi tepat sasaran kepada golongan tersebut. Kemudian, kebijakan tersebut diberlakukan kepada 23 juta konsumen 900 VA.
Hasilnya, hanya sekitar 4,05 juta konsumen 900 VA yang layak mendapat subsidi. Pemerintah, lanjut dia, mencabut subsidi listrik 18 juta konsumen 900 VA secara bertahap. Pada 1 Januari, PLN mencabut subsidi sebesar 33 persen bagi para konsumen tersebut.
Kemudian pada 1 Maret, PLN kembali mengurangi subsidi dengan ekuivalen yang sama. Terakhir, terhitung mulai 1 Mei 2017, konsumen 900 VA yang tergolong masyarakat mampu tak lagi menerima subsidi.
"Jadi mulai 1 Mei, mereka full membayar Rp 1.352 per kWh," kata Made.
Sedangkan 4,05 juta konsumen 900 VA yang layak mendapat subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp 650 per kWh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H