Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Buat 60 Laporan Polisi, Pelapor Kaesang Diduga Hanya Ingin Menakuti

7 Juli 2017   18:15 Diperbarui: 7 Juli 2017   18:26 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammad Hidayat (53) Pelapor Video Kaesang saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).

Muhammad Hidayat (53) Pelapor Video Kaesang saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan tujuan Muhammad Hidayat (MH), Pria yang melaporkan putera Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, membuat laporan ke Polisi. Menuru Setyo, MH ingin membuat takut pihak lain yang telah dilaporkannya.

Adapun bebrapa yang telah dilaporkan MH merupakan pejabat di wilayah Bekasi. Sejak Januari hingga Juni 2017, kata Setyo, tercatat ada sebanyak 60 laporan yang disampaikan oleh MH.

Modusnya itu terungkap setelah pihaknya mendapat keterangan dari sejumlah lembaga yang dilaporkan oleh MH.

"Misalnya lembaga dilaporkan, kemudian nanti dikasih tahu, 'ini saya sudah lapor loh, sudah lapor polisi'. Nah, nanti yang dilaporkan pasti takut nih," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).

Setyo melanjutkan, tiap kali membuat laporan maka polisi menanyakan siapa saksi atas laporan tersebut.

(Baca: Muhammad Hidayat Tak Mau Dimintai Keterangan oleh Polisi soal Video Kaesang)

"Yang lucu ketika ditanya (polisi) saksinya siapa? (jawaban MH) saksinya istri saya. Jadi, tiap kali ngelihat di internet begitu istrinya dipanggil, 'ini bisa dilaporkan ini'," kata Setyo.

Setyo kembali menegaskan bahwa laporan MH terhadap Kaesang tidak akan ditindaklanjuti.

"Pertimbangannya, kita melihat juga yang melapor ya, kalo mungkin yang melapor kredibilitasnya memang meyakinkan, ternyata yang melapor ini juga statusnya tersangka dan sekarang masih penangguhan," kata setyo.

MH sebelumnya, melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.

(Baca: Polisi Hentikan Kasus Kaesang karena Dianggap Mengada-ada)

Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang. Salah satunya, kata “ndeso”.

Menanggapi itu, Syafruddin menilai, kata "ndeso" yang dimaksud oleh Kaesang tidak menunjuk pada subjek tertentu melainkan suatu candaan. Guyonan ini, sudah ada dan dilontarkan oleh masyarakat Indonesia sejak lama.

"Omongan 'ndeso' itu kan ya, saya juga dari kecil sudah dengar omongan 'ndeso' itu, guyonan saja," kata Syafruddin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun